Menu Tutup

Profil

 

      Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya (BPTPB) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya memiliki tugas dan fungsi yang tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 97 Tahun 2018, yaitu bertugas: Menyelenggarakan Pengembangan Teknologi Budidaya Air Tawar, Air Payau dan Air Laut untuk meningkatkan persentase benih perikanan budidaya bersertifikat yang terdistribusi.
Dalam melaksanakan teknis operasional Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya (BPTPB) Memiliki 3 komoditas yaitu pengembangan Budidaya Air Tawar, Air Payau dan Air Laut, dengan tugas utamanya yaitu di bidang perbenihan dan pengelolaan induk atau calon induk ikan/udang, pengembangan dan penerapan teknologi budidaya, serta pelayanan pengendalian hama dan penyakit Ikan.

 

Ujicoba dan Pengembangan Rekayasa Budidaya Air Tawar

  1. Seleksi Individu utk Produksi dan Galur Harapan Varietas Nila
  2. Pengembangan Wader Pari
  3. Pengembangan Varietas Gurami
  4. Pengembangan Distribusi dan Jaringan Induk (Nila Lele, Gurami)
  5. Pemantauan  kualitas Air, Hama dan Penyakit Ikan

Ujicoba dan Pengembangan Rekayasa Budidaya Air Payau dan Air Laut

  1. Pembesaran Udang Vannamei menggunakan rekultur probiotik Lactobacillus sp. pada kolam terpal

Kemampuan Uji Laboratorium Penyakit Ikan

  1. kualitas air : pH, nitrat, nitrit, amoniak, chlor, salinitas, DO, GPS , suhu, turbiditas,       konduktivitas
  2. Secara mikroskopis: parasit, jamur
  3. pemeriksaan virus (dengan PCR): KHV, WSSV, IHHNV, MRr MV)

PETA PROSES BISNIS BPTPB