Menu Tutup

Tugas dan Fungsi

Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya

Tugas dan Fungsi BPTPB berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Tugas
Menyelenggarakan pengembangan teknologi budidaya air tawar, air payau, dan air laut untuk meningkatkan persentase benih perikanan budidaya bersertifikat yang terdistribusi.

Fungsi
1. Penyusunan program kerja
2. Pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi budidaya air tawar, air payau dan air laut
3. Pelaksanaan perbenihan perikanan air tawar, air payau, dan air laut
4. Pelaksanaan pengelolaan induk ikan
5. Pelaksanaan diseminasi induk dan benih unggul
6. Pelaksanaan pengendalian dan pengujian kesehatan ikan
7. Pelaksanaan ketatausahaan
8. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program balai pengembangan teknologi perikanan budidaya
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT

Subbagian Tata Usaha

Tugas
Melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja

Fungsi
1. Penyusunan program kerja
2. Pengelolaan kearsipan
3. Pengelolaan keuangan
4. Pengelolaan pendapatan
5. Pengelolaan kepegawaian
6. Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan
7. Pengelolaan barang
8. Pelaksanaan kehumasan
9. Pengelolaan kepustakaan
10. Pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi
11. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha
12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pengembangan Teknologi Budidaya Air Tawar

Tugas
Melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi budidaya air tawar


Fungsi
1. Penyusunan program kerja
2. Pengelolaan data budidaya air tawar
3. Pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi budidaya air tawar
4. Pelaksanaan perbenihan perikanan air tawar
5. Pelaksanaan pengkajian mutu benih/induk ikan air tawar
6. Pelaksanaan perbanyakan dan pengelolaan induk pokok dan induk dasar ikan air tawar
7. Pelaksanaan diseminasi induk dan benih unggul ikan air tawar
8. Pengelolaan laboratorium kesehatan ikan
9. Pelaksanaan pengendalian dan pengujian kesehatan ikan air tawar
10. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Pengembangan Teknologi Budidaya Air Tawar
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pengembangan Teknologi Budidaya Air Payau dan Air Laut

Tugas
Melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi air payau dan air laut

Fungsi
1. Penyusunan program kerja
2. Pengelolaan data budidaya air payau dan air laut
3. Pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi budidaya air payau dan air laut
4. Pelaksanaan perbenihan perikanan air payau dan air laut
5. Pelaksanaan pengkajian mutu benih/induk ikan air payau dan air laut
6. Pelaksanaan perbanyakan dan pengelolaan induk pokok dan induk dasar ikan air payau dan air laut
7. Pelaksanaan diseminasi induk dan benih unggul ikan air payau dan air laut
8. Pelaksanaan pengendalian dan pengujian kesehatan ikan air payau dan air laut
9. Pengelolaan kepustakaan
10. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Pengembangan Teknologi Budidaya Air Payau dan Air Laut
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.